Dibawah kekuasaan otoriter Suharto dan pada periode transisi, Indonesia
mengalami serangkaian konflik yang ditandai dengan pelanggaran hak asasi
manusia (HAM) serius. Perempuan dan anak perempuan menjadi target pemerkosaan dan kejahatan kekerasan seksual lainnya oleh pasukan
keamanan dan kelompok bersenjata.. Walau beberapa konflik ini sudah
berakhir, kemajuan dalam menuntas dan mencegah kejahatan seksual masih
lemah.
Banyak perempuan yang menjadi korban belum mendapatkan perawatan atau
pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik itu medis, psikologis, atau
kesehatan seksual dan reproduksi. Mereka menderita bukan hanya sebagai
korban langsung konflik tapi juga secara tidak langsung sebagai anggota
keluarga mereka yang terbunuh atau hilang.
Selain itu, upaya untuk membawa pelaku pemerkosaan dan kejahatan
kekerasan seksual lainnya ke pertanggungjawaban hukum berlangsung secara
tidak memadai dan bagi banyak perempuan, keadilan, kebenaran dan
reparasi bagi kejahatan masa lalu itu tetap jauh dari kenyataan.Harapan
telah muncul dengan laporan bahwa Presiden Indonesia telah
menginstruksikan Dewan Pertimbangan Presiden untuk mengembangkan rencana
untuk menuntaskan pelanggaran HAM serius masa lalu di Indonesia.
Tindakan ini menyajikan kesempatan bagi kita semua untuk memberikan
tekanan kepada pihak berwenang agar memastikan rencana itu berisi
langkah-langkah untuk mengatasi situasi perempuan yang selamat dari
konflik-konflik secara memadai.
Kami meminta anda untuk menandatangani petisi dibawah dan bergabung
bersama korban yang selamat dan keluarga mereka dalam perjuangan meraih
kebenaran, keadilan, dan reparasi. Tanda tangan anda akan dikirim ke
Dewan Pertimbangan Presiden.
Yang terhormat Bapak Albert Hasibuan,Kami
sangat khawatir dengan kondisi korban kekerasan seksual pada masa
konflik di Aceh dan wilayah Indonesia lainnya, terus disangkal aksesnya
ke keadilan, kebenaran, dan reparasi.Kami menyambut baik laporan bahwa
Presiden telah menginstruksikan Dewan Pertimbangan Presiden untuk
mengembangkan rencana untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM serius
masa lalu di Indonesia, dan mendesak pihak berwenang Indonesia untuk
secepatnya mengambil langkah-langka berikut untuk menyelesaikan situasi
perempuan yang selamat dari konflik:
- Membahas, mengesahkan dan mengimplementasikan pada kesempatan paling awal sebuah undang-undang baru tentang komisi kebenaran yang selaras dengan hukum dan standar internasional, memastikan kejahatan seksual dan kekerasan berbasis jender terhadap perempuan agar dituntaskan secara memadai.
- Membentuk sebuah program nasional dalam menyediakan reparasi yang penuh, efektif dan transformatif (termasuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan dan penjaminan ketidakberulangan) kepada semua korban/ orang yang selamat atas pelanggaran HAM masa lalu.
- Memastikan semua pelanggaran HAM masa lalu baik yang dilakukan oleh negara atau aktor non-negara, agar diinvestigasi secara menyeluruh dan secara efektif dituntut ke pengadilan.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Waktu Anda Untuk Berkomentar atas Berita ini