11/24/2012

SBY Disak untuk memastikan perempuan mendapatkan kebenaran, keadilan dan reparasi

Dibawah kekuasaan otoriter Suharto dan pada periode transisi, Indonesia mengalami serangkaian konflik yang ditandai dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius. Perempuan dan anak perempuan menjadi target pemerkosaan dan kejahatan kekerasan seksual lainnya oleh pasukan keamanan dan kelompok bersenjata.. Walau beberapa konflik ini sudah berakhir, kemajuan dalam menuntas dan mencegah kejahatan seksual masih lemah.

Banyak perempuan yang menjadi korban belum mendapatkan perawatan atau pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik itu medis, psikologis, atau kesehatan seksual dan reproduksi. Mereka menderita bukan hanya sebagai korban langsung konflik tapi juga secara tidak langsung sebagai anggota keluarga mereka yang terbunuh atau hilang.
Selain itu, upaya untuk membawa pelaku pemerkosaan dan kejahatan kekerasan seksual lainnya ke pertanggungjawaban hukum berlangsung secara tidak memadai dan bagi banyak perempuan, keadilan, kebenaran dan reparasi bagi kejahatan masa lalu itu tetap jauh dari kenyataan.Harapan telah muncul dengan laporan bahwa Presiden Indonesia telah menginstruksikan Dewan Pertimbangan Presiden untuk mengembangkan rencana untuk menuntaskan pelanggaran HAM serius masa lalu di Indonesia. Tindakan ini menyajikan kesempatan bagi kita semua untuk memberikan tekanan kepada pihak berwenang agar memastikan rencana itu berisi langkah-langkah untuk mengatasi situasi perempuan yang selamat dari konflik-konflik secara memadai.
Kami meminta anda untuk menandatangani petisi dibawah dan bergabung bersama korban yang selamat dan keluarga mereka dalam perjuangan meraih kebenaran, keadilan, dan reparasi. Tanda tangan anda akan dikirim ke Dewan Pertimbangan Presiden.
Yang terhormat Bapak Albert Hasibuan,Kami sangat khawatir dengan kondisi korban kekerasan seksual pada masa konflik di Aceh dan wilayah Indonesia lainnya, terus disangkal aksesnya ke keadilan, kebenaran, dan reparasi.Kami menyambut baik laporan bahwa Presiden telah menginstruksikan Dewan Pertimbangan Presiden untuk mengembangkan rencana untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM serius masa lalu di Indonesia, dan mendesak pihak berwenang Indonesia untuk secepatnya mengambil langkah-langka berikut untuk menyelesaikan situasi perempuan yang selamat dari konflik:
  • Membahas, mengesahkan dan mengimplementasikan pada kesempatan paling awal sebuah undang-undang baru tentang komisi kebenaran yang selaras dengan hukum dan standar internasional, memastikan kejahatan seksual dan kekerasan berbasis jender terhadap perempuan agar dituntaskan secara memadai.
  • Membentuk sebuah program nasional dalam menyediakan reparasi yang penuh, efektif dan transformatif (termasuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan dan penjaminan ketidakberulangan) kepada semua korban/ orang yang selamat atas pelanggaran HAM masa lalu.
  • Memastikan semua pelanggaran HAM masa lalu baik yang dilakukan oleh negara atau aktor non-negara, agar diinvestigasi secara menyeluruh dan secara efektif dituntut ke pengadilan.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Waktu Anda Untuk Berkomentar atas Berita ini