5/10/2013

Kantor OPM di Oxford Tidak Bisa Ditutup

Marinus: Kecuali Benny Wenda CS Lakukan Tindakan Merugikan Negara Inggris

Photo ilustrasi Free West Papua
JAYAPURA - Sudah hampir seminggu belakangan ini, pendirian kantor Perwaklan OPM di Oxford, Inggris, masih terus menjadi perbincangan hangat, tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di Papua.

Menyusul pernyataan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat Papua, Stevanus Siep,SH, bahwa penderian Kantor Perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kota Oxford-Inggris tidak memiliki legalitas hukum yang jelas, mendapat tanggapan serius dari Pengamat Hukum Internasional, Sosial Politik Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung.

Dosen Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Uncen Jayapura ini mengatakan, Kantor Perwakilan OPM di Kota Oxford Inggris tidak bisa ditutup. Alasannya, pertama, Benny Wenda dan kawan-kawannya sebelum mendirikan Kantor Perwakilan OPM tersebut, mereka telah membentuk dan mendirikan satu badan hukum yang bernama Free West Papua.

Ditegaskannya, di Inggris suatu pendirian sesuatu yang berbadan hukum, pengurusan surat ijinnya rumit dan memakan waktu yang lama. Kalau badan hukumnnya adalah lembaga yang memperjuangkan kepentingan warga di Inggris sendiri, surat ijinnya cukup dikeluarkan oleh pemerintah lokal dengan mendapatkan persetujuan parlamen lokal, dan waktu pengurusannya paling lama tiga bulan.

Tetapi kalau badan hukumnnya dengan tujuan didirikannya untuk memperjuangkan kepentingan warga Negara asing di luar Inggris seperti Badan Hukum Free West Papua, itu prosesnya harus mendapat surat ijin pemerintah lokal dan parlamen lokal, kemudian disampaikan ke pemerintah Inggris dan parlamen Inggris untuk mendapatkan persetujuan waktu yang dibutuhkan dalam proses pendirian badan hukum seperti Free West Papua ini paling lama dua tahun.

“Jadi kalau sampai KBRI Indonesia di London tidak mengetahui proses pendirian Kantor Perwakilan ini, berarti itu sangat keterlaluan dan kegagalan besar dalam diplomasi Indonesia,” ungkapnya kepada Bintang Papua, di kediamannya, Jumat, (9/5).

Bahkan disini, jika ada yang bilang dasar legalitas hukum Kantor Perwakilan OPM ini tidak jelas, itu bahasa yang keliru dan tidak memahami sistem politik dan pemerintahan di Inggris. Dan jika dikatakan tidak mempunyai dampak yang kuat terhadap perjuangan Papua menuju kemerdekaan, dirinya perlu mengingatkan bahwa politik Internasional mengenal satu gaya politik yang paling ditakuti yakni politik domina atau domino effect. Yakni kalau kartu yang satu sudah jatuh, misalnya kartu AS atau Joker, maka kartu-kartu domino lain akan jatuh juga.

Politik semacam ini berakar dan bermula dari Inggris, kemudian dikembangkan oleh Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Kissinger dalam strategi perang dingin dengan Uni Siviet-Inggris. Dengan demikian, sesungguhnya kartu AS atau Joker dalam perjuangan Papua Merdeka.

Alasan lainnya adalah Benny Wenda dan kawan-kawannya yang mendirikan Kantor Perwakilan OPM adalah warga Negara Inggris, bukan penduduk ilegal. Karena status warga Negara seperti itu, maka tentunya Pemerintah Inggris tidak bisa mencampuri aktivitas ekonomi, politik, sosial dan aktivitas keseharuan warga negaranya.

Pemerintah Inggris hanya bisa mencampuri aktivitas pribadi warga negaranya apabila diminta oleh bersangkutan atau yang bersangkutan melakukan extra ordinary crime yang merugikan Negara secara luas. Jadi selama Benny Wenda dan kawan-kawannya beraktivitas dengan Kantor OPM, pemerintah Inggris tidak bisa mencampuri aktivitas mereka karena pemerintah akan dianggap melanggar hukum yang dibuatnya sendiri.

“Jarang di Inggris kita melihat pemerintahnya melanggar hukumnya sendiri. Tapi kalau di Negara kita, itu hal yang lumrah karena di Indonesia, hukum dibuat untuk dilanggar sendiri oleh pembuatnya. Jadi aktivitas OPM, kantornya akan tetap berjalan di Inggris. Bisa tutup apabila teman-teman OPM di Inggris melakukan tindakan kekerasan, pemboman, sabotase dan lainnya yang merugikan Negara,” tukasnya.

“Selama seperti itu, maka kantor OPM tetap beroperasi, dan Kota Oxford perlu pembaca ketahui bahwa selain Kantor OPM, juga Kantor Perwakilan Perjuangan orang-orang Skotlandia dan Kantor Perjuangan orang-orang Irlandia Utara yang ingin merdeka dari Inggris,” sambungnya.

Berikutnya, mereka yang mensponsori atau berada di belakang pendirian Kantor Perwakilan OPM di Inggris adalah LSM-LSM Internasional yang tersebar di beberapa Negara Eropa, Amerika, Australia dan individu-individu yang berpengaruh di dunia seperti Pdt. Desmond Tutu dari Afrika Selatan.

Kekuatan Sponsorship di balik Benny Wenda inilah yang menurut hematnya bahwa mendatangkan beban moral terhadap pemerintah Inggris agar ikut juga merasakan dan memahami suasana kebatinan orang-orang di Tanah Papua yang masih hidup dibawah penindasan dan penderitaan yang berkepanjangan seperti Afrika Selatan di masa penerapan politik Apartheid.

Karena beban psikologis inilah yang kemungkinan pemerintah Inggris tidak bertindak mencegah pembukaan Kantor Perwakilan OPM dan tidak mungkin juga untuk menutupi operasional Kantor OPM dimaksud.(nls/don/l03)

Sumber: Bintang Papua
 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Waktu Anda Untuk Berkomentar atas Berita ini