5/23/2013

HAM Indonesia: Dengar Kesaksian Tom Lantos (Human Rights Watch)

Kesaksian John Sifton, Direktur Advokasi Asia, Human Rights Watch:
Tom Lantos Human Rights Commission  
23 Mei 2012 
 
Masalah HAM di Indonesia"
 
Bapak Ketua, saya ingin mengucapkan terima kasih untuk mengundang saya untuk bersaksi hari ini, dan terima panitia untuk berfokus pada catatan hak asasi manusia di Indonesia, yang terlalu sering saat ini tidak menerima perhatian yang layak.
 
Indonesia telah mengalami perubahan besar selama 15 tahun terakhir. Human Rights Watch menyadari perbaikan umum dan luas bahwa telah terjadi sehubungan dengan hak-hak sipil dan politik dasar, khususnya masyarakat sipil berkembang dan media.
 
Situasi hak asasi manusia di negara saat ini, bagaimanapun, tidak dapat terus diukur dibandingkan dengan masa lalu negara itu. Reformasi sejati harus diakui, tetapi pemerintah Indonesia harus dinilai oleh set yang sama standar sebagai pemerintah lain dan mengkritik secara objektif karena gagal memenuhi kewajiban HAM-nya. Untuk melakukan sebaliknya akan mengutuk rakyat Indonesia untuk menurunkan standar perlindungan hak.
 
Pertama, situasi di Papua dan isu-isu terkait kebebasan berekspresi: keinginan untuk fokus pada empat bidang tertentu keprihatinan hak asasi manusia Human Rights Watch. Kedua, masalah impunitas militer terhadap pelanggaran hak asasi. Ketiga, penganiayaan memburuknya agama minoritas. Dan terakhir, masalah yang melibatkan migran dan pencari suaka.
 
Gratis Ekspresi di Papua dan tempat lain
 
Human Rights Watch tetap sangat prihatin dengan situasi di Papua dan Papua Barat, di ujung timur kepulauan Indonesia, di mana pasukan polisi militer Indonesia dan melakukan kontrol luas atas penduduk etnis Papua, dan sering melecehkan dan membawa penuntutan bermotif politik terhadap warga Papua yang diyakini terlibat dalam kelompok-kelompok pro-kemerdekaan.
 
Pada Oktober 2011 , sebuah demonstrasi pro-kemerdekaan di Papua dibubarkan dengan kasar oleh tentara tiga pengunjuk rasa keamanan Indonesia tewas dan banyak lagi terluka. Beberapa terluka parah karena dipukuli. Enam bulan kemudian, sebuah pengadilan di Papua dihukum lima pria untuk laporan yang dibuat pada acara-Selpius Bobii, seorang aktivis media sosial, August Sananay Kraar, seorang pegawai negeri sipil, Dominikus Sorabut, pembuat film, Edison Waromi, mantan tahanan politik, dan Forkorus Yaboisembut, seorang pemimpin suku Papua-dan menghukum mereka tiga tahun penjara.
 
Forkorus Yaboisembut telah mengunjungi Washington, DC pada tahun 2010 dan bertemu dengan anggota Kongres dan pejabat Departemen Luar Negeri. Dia berusia 50-an dan kemungkinan berat kurang dari 100 pound, tapi itu tidak menghentikan pasukan keamanan dari memukulinya sangat buruk pada rapat umum tersebut.
 
Sebuah tindakan keras pemerintah jelas pada aktivis kemerdekaan dari Mei hingga Agustus 2012 mengakibatkan meningkatnya kekerasan di Papua. Empat puluh tujuh melaporkan insiden kekerasan dalam periode ini meninggalkan 18 orang tewas, termasuk seorang tentara Indonesia yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, dan puluhan terluka, termasuk seorang turis Jerman. Pada 14 Juni 2012 , polisi menembak dan menewaskan wakil ketua Mako Tabuni dari Komite Nasional Papua Barat (Komite Nasional Papua Barat atau KNPB), sebuah kelompok militan kemerdekaan Papua, memicu kerusuhan di lingkungan Jayapura Wamena, atas persepsi bahwa Tabuni adalah korban eksekusi di luar hukum. Polda Papua menyatakan bahwa Tabuni terlibat dalam berbagai penembakan, tetapi belum memberikan bukti yang jelas untuk mendukung klaim tersebut.
 
Kekerasan pecah di Papua lagi baru-baru ini, pada tanggal 1 Mei 2013, ulang tahun kelimapuluh hari ketika wilayah Papua diserahkan ke Indonesia oleh PBB, pada tahun 1963. Polisi Indonesia dilaporkan menembak dan menewaskan dua pengunjuk rasa di kota Sorong hari sebelum protes, dan setidaknya 20 demonstran ditangkap di kota Biak dan Timika pada hari protes, paling untuk meningkatkan pro-kemerdekaan Bendera Bintang Kejora .
 
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Navi Pillay, mengutuk penangkapan dalam sebuah pernyataan, dan mencatat bahwa sejak Mei 2012, kantornya telah menerima 26 laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia di Papua, termasuk 45 pembunuhan dan kasus-kasus penyiksaan, banyak terkait dengan pejabat keamanan. Dan seperti Human Rights Watch telah dilakukan, dia mengkritik kegagalan pemerintah untuk menyelidiki dan menuntut pasukan keamanan terlibat dalam penyalahgunaan.
 
Juga pada Mei 2012, lebih dari selusin negara anggota PBB mengangkat tangguh pertanyaan selama Universal Periodic Review Indonesia pada Dewan HAM PBB tentang masalah hak asasi manusia di Papua termasuk impunitas berkelanjutan bagi pelanggaran oleh pasukan keamanan, pembatasan hak kebebasan berekspresi , dan pembatasan yang berlebihan dan pengawasan dari wartawan asing dan peneliti hak asasi manusia. Tapi Indonesia menolak semua rekomendasi Papua terkait, menyangkal negara memiliki tahanan politik atau masalah impunitas di Papua, dan mengklaim tanpa dasar bahwa "wartawan nasional" bisa bepergian dengan bebas di wilayah tersebut.
 
Frank La Rue, Pelapor Khusus PBB tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi, berkunjung ke Indonesia pada bulan Januari tapi ditolak izin untuk mengunjungi Papua, menyoroti kegagalan Indonesia untuk bertindak sesuai dengan rekomendasi Dewan Hak Asasi Manusia.
 
Komite juga harus mempertimbangkan kasus Filep Karma, aktivis Papua dipenjarakan karena secara damai mendukung kemerdekaan Papua dari Indonesia. Hampir sembilan tahun yang lalu, pada tanggal 1 Januari 2004, Karma membantu mengatur upacara untuk menandai peringatan kemerdekaan Papua dari penjajahan Belanda. Acara ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa Papua yang berteriak "Merdeka!" Dan melambaikan Papua "Morning Star" bendera, yang ilegal menurut hukum Indonesia. Ketika pengunjuk rasa mencoba menaikkan bendera, pasukan keamanan membubarkan unjuk rasa. Karma dan lainnya ditangkap, dan tahun berikutnya ia ditemukan bersalah atas pengkhianatan untuk penyelenggaraan acara dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
 
Tidak ada tuduhan tentang kekerasan yang pernah dilakukan terhadap Karma, ia telah berbicara secara ekstensif terhadap penggunaan kekerasan dalam memprotes pemerintah Indonesia. "Kami ingin terlibat dalam dialog yang bermartabat dengan pemerintah Indonesia," ia mengatakan. "Sebuah dialog antara dua orang bermartabat, dan bermartabat berarti kami tidak menggunakan kekerasan."
 
Pada November 2011 , Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang mengeluarkan pendapat bahwa pemerintah Indonesia melanggar hukum internasional dengan menahan Karma dan menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat itu.
 
Memenjarakan Indonesia terhadap demonstran damai tidak terbatas pada Papua. Beberapa lusin demonstran Maluku-orang yang mendukung Maluku independen republik-ditangkap sehubungan dengan 29 Juni 2007 protes selama Hari Nasional perayaan keluarga di stadion di pulau Ambon. Dalam acara yang dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 28 Maluku kemerdekaan anggota kelompok memasuki stadion dan mulai tarian tradisional yang disebut cakalele, dan kemudian mengibarkan bendera dilarang Republik Maluku Selatan. Protes ini dipimpin oleh seorang guru sekolah bernama Johan Teterisa Maluku. Seorang kepala suku bernama Ferdinand Waas membantu mengatur protes. Para penari, sebagian besar pria muda yang datang dari Pulau Haruku, timur dari Ambon, malu Presiden Yudhoyono di depan para tamu asing: ketika ia berbicara setelah tarian dia mengatakan kepada penonton bahwa "tidak ada toleransi" di Indonesia untuk separatisme. Sebagian besar demonstran segera ditangkap selama acara berlangsung, dan Human Rights Watch kemudian didokumentasikan dalam sebuah laporan tahun 2010 berapa banyak dari mereka disiksa oleh pihak berwenang Indonesia setelah penangkapan. Sebagian kemudian dituntut untuk pengkhianatan dan dihukum penjara dalam jarak sekitar 8 sampai 10 tahun. Tujuh dari pengunjuk rasa asli saat ini menderita masalah kesehatan yang parah yang berhubungan dengan penyiksaan dan pemukulan setelah mereka ditangkap.
 
Impunitas Militer
 
Aparat keamanan Indonesia terus melakukan pelanggaran serius dengan impunitas hampir selesai. Sistem peradilan militer memiliki catatan buruk penuntutan dalam kasus-kasus hak asasi manusia, dan tidak ada yurisdiksi sipil atas tentara, bahkan untuk pelanggaran hak asasi yang serius.
 
Ini kegagalan yang disorot dalam insiden tahun lalu di Papua: Pada 6 Juni 2012 lebih dari 300 tentara dari Batalyon 756 th mengamuk di desa Papua Wamena sebagai balasan atas sebuah insiden di mana warga yang memukuli sampai mati seorang prajurit yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang fatal. Tentara acak menembakkan senjata mereka ke pusat perbelanjaan, membakar 87 rumah, ditikam 13 desa, dan membunuh seorang PNS asli Papua. Meskipun para pejabat militer pada 12 Juni meminta maaf atas insiden tersebut dan kompensasi yang dijanjikan, korban mengatakan penyelidik militer gagal menanyai mereka tentang insiden tersebut. Mereka mengatakan daripada membayar kompensasi apapun, militer telah membatasi respons terhadap kekerasan ke Papua "batu-pembakaran" upacara adat dan menyatakan kasus ini ditutup. Tidak ada yang diketahui telah dituntut atas kekerasan yang terjadi.
 
Kekhawatiran tentang impunitas aparat keamanan muncul kembali tahun ini di Jawa, pulau terpadat di Indonesia. Pada 23 Maret , 11 anggota Komando Pasukan Khusus (Komando Pasukan Khusus atau Kopassus), ditangkap karena membobol penjara Cebongan di Yogyakarta, Jawa Tengah, dan membunuh empat tahanan di sel mereka. Penyidik ​​mengatakan motif pembunuhan adalah balas dendam atas pembunuhan, tiga hari sebelumnya, dari anggota Kopassus Heru Santoso, yang keempat tahanan telah ditangkap. Santoso dan 11 Kopassus tersangka semua disajikan dengan Kopassus Grup II di Kartasura, sekitar dua jam dari Yogyakarta.
 
Penyidik ​​mengatakan bahwa tersangka Kopassus, menyamar dengan topeng ski dan membawa AK-47 senapan serbu, memaksa masuk ke penjara, mengalahkan dua penjaga penjara yang kemudian harus dirawat inap, dan mengeksekusi empat tahanan. Ketika meninggalkan setelah serangan 15 menit, para penyerang menyita rekaman televisi sirkuit tertutup penjara.
 
Pada tanggal 24 Maret, sehari setelah serangan itu, komandan militer Jawa Tengah, Mayjen Hardiono Saroso, yang kewenangannya meluas ke Kopassus Grup II, menolak tuduhan bahwa personil Kopassus telah dilakukan pembunuhan penjara. Tapi sembilan hari kemudian, pada tanggal 2 April, tentara Komandan Jenderal Pramono Edhie Wibowo menunjukkan bahwa anggota Kopassus telah terlibat dalam serangan penjara. Pada tanggal 4 April, tim investigasi militer mengungkapkan bahwa sembilan tentara Kopassus telah melakukan serangan, dan pada tanggal 6 April, angkatan bersenjata mengumumkan bahwa Saroso, komandan Jawa, telah diberhentikan dari jabatannya sehubungan dengan pembunuhan penjara.
 
Pada saat yang sama, militer dan pejabat pemerintah senior yang secara terbuka membela tersangka dan meremehkan beratnya kejahatan. Pada tanggal 4 April, tentara penyidik ​​Brig. Jenderal Untung Yudhoyono berulang kali menggambarkan empat tahanan dibunuh sebagai "preman" dan mengatakan pembunuhan mereka ekspresi loyalitas Kopassus. Pada tanggal 12 April, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro secara terbuka membantah bahwa pembunuhan penjara adalah pelanggaran hak asasi manusia atas dasar bahwa pembunuhan itu "spontan [dan] terorganisir." Komandan Kopassus Mayjen Agus Sutomo pada tanggal 16 April bersikeras bahwa serangan penjara adalah tindakan hanya "pembangkangan" daripada isu hak asasi manusia.
 
Human Rights Watch prihatin bahwa para tersangka Kopassus tidak akan dituntut sejauh penuh hukum. Menurut hukum Indonesia, personil militer tidak dapat diadili di pengadilan sipil, dengan hanya beberapa pengecualian jarang dipanggil beberapa. Sistem peradilan militer memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan yang dilakukan oleh tentara, tetapi memiliki catatan kejaksaan sangat miskin. Hukum pidana militer tidak mengandung kejahatan penyiksaan, antara kekurangan lainnya. Sementara UU 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia kewenangan pengadilan HAM untuk menegaskan yurisdiksi atas kasus yang melibatkan tuduhan bahwa anggota berkomitmen pelanggaran HAM militer, pada saat itu hanya berlaku untuk tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tidak kepada spektrum perilaku yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
 
Selama Ulasan PBB Universal Periodic terhadap catatan hak asasi manusia di Indonesia pada tahun 2007 dan 2012, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mereformasi sistem peradilan militer, yang menjanjikan reformasi termasuk menambahkan penyiksaan dan tindakan kekerasan lainnya terhadap hukum pidana militer pelanggaran dapat dituntut dan memastikan definisi dari pelanggaran tersebut konsisten. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menambahkan pelanggaran tersebut ke hukum pidana militer.
 
Catatan Kopassus 'pelanggaran hak asasi manusia dan kegagalan untuk menahan pelaku bertanggung jawab meliputi operasinya di seluruh Indonesia, dimulai pada tahun 1960 di Jawa dan memperluas ke Timor Timur, Aceh, dan Papua dalam beberapa dekade sejak. The terdokumentasi Timor Timur pelanggaran mendorong Amerika Serikat untuk memberlakukan larangan kontak militer dengan pasukan elit pada tahun 1999. Pada tahun 2010, AS mencabut larangan tersebut. Human Rights Watch dan organisasi hak asasi manusia dalam negeri mengkritik larangan atas dasar bahwa militer Indonesia, dan Kopassus pada khususnya, telah gagal untuk menunjukkan komitmen tulus untuk pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
 
Pelanggaran serius oleh pasukan Indonesia dan kegagalan untuk sepenuhnya menuntut dan menghukum personil militer jauh melebihi Kopassus. Dalam sejumlah kasus selama dekade terakhir, sistem peradilan militer Indonesia telah ditiadakan hukuman ringan kepada prajurit dihukum pelanggaran HAM berat terhadap warga sipil:
  • Pada tanggal 30 Mei 2010, beberapa tentara Indonesia menahan dua petani Papua, Tunaliwor Kiwo dan Telangga Gire, di sebuah pos pemeriksaan militer di Tingginambut, Puncak Jaya, Papua. Para tentara menyiksa mereka, menuntut para petani membawa mereka ke tempat penyimpanan senjata yang diduga di desa mereka. Sebuah video grafis mendokumentasikan tentara melakukan tindak kekerasan seksual terhadap Kiwo dan mengancam akan membunuh Gire. Pengadilan militer dihukum hanya tiga tentara yang terlibat dalam penyiksaan atas tuduhan "pembangkangan" dan menjatuhkan hukuman penjara antara delapan dan sepuluh bulan.
  • Video rekaman mendokumentasikan pelanggaran yang dilakukan pada tanggal 17 Maret 2010, oleh unit pos pemeriksaan 12-prajurit dari tentara Batalyon 753 rd, yang dipimpin oleh Letnan Cosmos di desa Papua Kolome juga di Puncak Jaya. Video mendokumentasikan unit menginterogasi warga Papua, memukuli mereka dengan helm mereka dan menendang mereka. Letkol Adil Karo-Karo, hakim militer, mengkritik tentara yang mencatat penyalahgunaan, mengatakan "Kamu bodoh. Mengetahui seberapa sensitif itu, mengapa Anda terus merekam sih? "Pada tanggal 12 November 2010, pengadilan militer Jayapura ditemukan Cosmos dan tiga tentara di bawah komandonya bersalah" pembangkangan. "Cosmos dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara sementara tiga prajurit menerima hukuman lima bulan masing-masing.
  • Pada bulan Juni 2008, sebuah pengadilan militer menemukan 13 personil angkatan laut bersalah menembaki sekelompok warga sipil di Pasuruan, Jawa Timur, menewaskan empat warga sipil dan melukai beberapa orang lainnya pada Mei 2007. Penembakan itu sehubungan dengan sengketa tanah yang melibatkan bisnis yang telah menyewa tentara untuk memberikan keamanan. Meskipun biaya yang relevan membawa hukuman maksimal 15 tahun penjara, tentara dijatuhi hukuman penjara yang berkisar antara 18 bulan sampai 36 bulan, dan pemberhentian dari militer.
  • Tiga tentara dihukum pada bulan Juli 2005 menyiksa seorang warga sipil di Bogor, Jawa Barat, pada kecurigaan bahwa ia telah mencuri sepasang sandal. Menurut sebuah laporan forensik, penduduk sipil meninggal pada hari berikutnya dari luka yang diderita sebagai akibat dari penyiksaan. Sebuah pengadilan militer menghukum prajurit penyerangan dan menghukum mereka hukuman penjara berkisar antara enam minggu sampai 18 bulan.
  • Tiga tentara dihukum pada bulan Juli 2003 karena memperkosa empat perempuan di Aceh Utara, tunduk sampai 12 tahun penjara, diberi hukuman penjara mulai dari dua tahun dan enam bulan sampai tiga tahun enam bulan dan pemecatan dari militer.
Kebebasan Beragama
 
Pada bulan Februari, Human Rights Watch menerbitkan komprehensif laporan tentang serangan sering dan kadang-kadang mematikan terhadap kelompok agama minoritas di Indonesia. Laporan ini menjelaskan lingkungan memburuk bagi minoritas agama di seluruh Indonesia. Militan Islam semakin memobilisasi massa untuk menyerang minoritas agama-dengan impunitas hampir selesai. Hukuman penjara ringan yang dikenakan pada mereka dituntut mengirim pesan toleransi resmi untuk kekerasan massa tersebut. Puluhan peraturan, termasuk menteri tentang pembangunan rumah ibadah, terus mendorong diskriminasi dan intoleransi.
 
Sepanjang 2012, puluhan jemaat-jemaat Kristen minoritas, termasuk GKI Yasmin di Bogor dan Gereja HKBP Filadelfia gereja di pinggiran Jakarta Bekasi, melaporkan bahwa para pejabat pemerintah daerah sewenang-wenang menolak untuk mengeluarkan izin mereka diperlukan dalam sebuah dekrit tahun 2006 untuk membangun rumah ibadah. Kedua gereja telah memenangkan Mahkamah Agung keputusan untuk membangun struktur tersebut. Pejabat pemerintah senior, termasuk Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, terus membenarkan pembatasan kebebasan beragama atas nama ketertiban umum. Mereka berdua menawarkan minoritas yang terkena dampak "relokasi" daripada perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka.
 
Suryadharma Ali sendiri telah meradang ketegangan dengan membuat pernyataan yang sangat diskriminatif tentang Ahmadiyah dan komunitas agama Syiah, menunjukkan bahwa keduanya sesat. Pada bulan September 2012, ia menyatakan bahwa "solusi" untuk intoleransi keagamaan Ahmadiyah dan Syiah adalah konversinya ke Islam Sunni bahwa kebanyakan orang Indonesia mengikuti. Itu bulan yang sama, Presiden Yudhoyono menyerukan pengembangan instrumen internasional untuk mengadili "penodaan agama," yang dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama minoritas.
 
Menurut Setara Institute di Indonesia, yang memonitor kebebasan beragama, serangan terhadap umat beragama meningkat dari 216 pada 2010 menjadi 244 di 2011-264 serangan pada tahun 2012. Angka-angka ini menunjukkan situasi yang memburuk.
 
Beberapa serangan baru-baru terburuk melibatkan sebuah desa Syiah di Kabupaten Sampang di Pulau Madura. Pada 29 Desember 2011, militan Sunni membakar rumah-rumah dan madrasah, sekolah Islam, menyebabkan sekitar 500 warga Syiah mengungsi. Polisi menangkap dan dikenakan hanya salah satu militan untuk pembakaran. Pada tanggal 26 Agustus 2012, pada akhir Idul Fitri, liburan setelah berakhirnya Ramadan, ratusan militan Sunni kembali menyerang desa Syiah sama dan membakar sekitar 50 rumah Syiah, menewaskan satu orang dan melukai yang lain. Beberapa petugas polisi di tempat kejadian gagal melakukan intervensi untuk menghentikan serangan-rekaman video serangan menunjukkan polisi berdiri di sekitar sementara Sunni serangan militan. Banyak Syiah menyerang tetap mengungsi dari rumah mereka.
 
Pada bulan November 2012, penduduk desa di Aceh menyerang sebuah sekte Muslim di Bireuen, Aceh, menargetkan rumah seorang guru Muslim, Tengku Aiyub Syakuban, yang ulama dituduh menyebarkan "ajaran sesat." Ratusan penduduk desa terlibat dalam penyerangan dan membakar Syakuban dan Muntasir muridnya, keduanya dibakar sampai mati. Salah satu penyerang juga entah tewas dalam kerusuhan itu. Tidak ada yang ditangkap.
 
Salah satu serangan baru-baru yang paling meresahkan terjadi pada 6 Februari 2011, di Cikeusik, sebuah desa di Jawa Barat, ketika kerumunan sekitar 1.500 militan Islam bersenjata dengan batu, tongkat, dan parang menyerang sebuah pertemuan kecil dari dua lusin Ahmadiyah. Dalam sebuah video serangan, massa berteriak-teriak, "Kau kafir! Anda adalah bidat! "Polisi setempat dapat dilihat tetapi banyak cuti ketika kerumunan mulai turun pada Ahmadiyah. Video ini menunjukkan kerumunan kejam menendang dan memukuli beberapa pria dengan potongan-potongan kayu besar. Pada saat serangan berakhir, tiga orang yang dipukul sampai mati. Ini adalah pemandangan yang menjijikkan, untuk melihat massa mengalahkan manusia sampai mati. Tapi itu adalah ganda mengganggu untuk menyadari bahwa polisi berada di tempat kejadian dan kiri, membuat mereka terlibat dalam kejahatan.
 
Tetapi pihak berwenang tidak hanya bertanggung jawab atas tindakan kelalaian. Para pejabat telah terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap agama minoritas.
 
Pada bulan Maret 2012, sebuah pengadilan di Jawa Tengah dihukum Andreas Guntur, pemimpin spiritual kelompok Amanat Keagungan Ilahi, sampai empat tahun penjara atas tuduhan penghujatan atas dasar ajaran diduga tidak tepat ayat-ayat tertentu dari Al-Quran.
 
Pada bulan Juni 2012, pengadilan Sumatera Barat dihukum Alexander An, administrator dari "Minang Ateis" grup Facebook, sampai 30 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah (US $ 11.000) untuk "menghasut kerusuhan publik" melalui posting Facebook mendukung ateisme .
 
Pada bulan Juli 2012, sebuah pengadilan distrik Jawa Timur memvonis Tajul Muluk ulama Syiah dua tahun penjara dengan tuduhan penghujatan terhadap Islam. Pengadilan tinggi Jawa Timur kemudian meningkat hukumannya menjadi empat tahun dan dua bulan untuk menyebabkan "kerusuhan" di bulan Agustus.
 
Pada bulan Oktober 2010 seorang pendeta yang bernama Antonius Richmond Bawengan dari Jakarta ditangkap dan dituntut untuk membagi-bagikan selebaran kontroversial yang membuat marah umat Islam lokal di Jawa Tengah. Pada tahun 2011, ia dihukum karena penghujatan dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
 
Pada tahun 2010 sebuah pengadilan lokal di Sumatera dihukum dua anggota Baha'i, Syahroni dan Iwan Purwanto, dari "mencoba untuk mengubah" anak-anak Muslim ke agama Baha'i, yang tidak diakui oleh hukum Indonesia. Tuduhan itu tidak didukung oleh tuduhan yang jelas. Kedua pria dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
 
Ada juga persenjataan lengkap hukum diskriminatif dan kebijakan di Indonesia yang membuat hidup sangat sulit bagi minoritas agama. Sebuah kelompok Kristen yang ingin membangun gereja baru terikat dengan peraturan yang sering ditegakkan pada kehendak pemerintah setempat. Seorang wanita Syiah akan mengatakan dia tidak dapat mengidentifikasi dirinya sebagai "muslim" di KTP pemerintahannya, karena iman Syiah dianggap sesat. Beberapa Baha'i akan dipaksa untuk mengatakan bahwa mereka adalah Muslim dalam rangka untuk mendapatkan surat nikah, jika mereka menolak, pernikahan mereka tidak bisa dikenali, dan anak-anak mereka akan dipertimbangkan yatim di akte kelahiran mereka. Dan ateis dapat dihukum dengan penjara keras.
 
Migran dan Pencari Suaka
 
Lebih dari empat juta perempuan Indonesia bekerja di luar negeri di Malaysia, Singapura, dan Timur Tengah sebagai hidup di rumah majikan. Para wanita sering menghadapi berbagai pelanggaran, termasuk eksploitasi tenaga kerja, psikologis, fisik, dan seksual, dan situasi kerja paksa dan kondisi seperti perbudakan. Pemerintah Indonesia telah menjadi advokat semakin vokal untuk pekerja di luar negeri, berhasil negosiasi pengampunan dari 22 perempuan Indonesia pada kematian baris Arab Saudi, menyerukan perlindungan tenaga kerja membaik, dan meratifikasi Konvensi Pekerja Migran.
 
Namun, Indonesia telah secara konsisten gagal untuk mengendalikan agen perekrutan kasar yang mengirimkan TKI ke luar negeri. Banyak lembaga membebankan biaya tinggi yang pekerja meninggalkan mereka dililit hutang dan memberi mereka informasi yang menipu atau tidak lengkap tentang kondisi kerja mereka. Revisi hukum migrasi tetap tertunda.
 
Di Indonesia, sebuah RUU yang penting memperluas perlindungan kunci untuk pekerja rumah tangga telah mendekam di parlemen. Hukum perburuhan negara mengecualikan pekerja rumah tangga dari hak-hak dasar yang diberikan kepada pekerja formal, seperti upah minimum, upah lembur, batas jam kerja, hari istirahat mingguan, dan liburan. Ratusan ribu gadis, sebagian masih berusia 11 tahun, bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Banyak pekerjaan 14 sampai 18 jam sehari, tujuh hari seminggu, tanpa hari libur. Banyak majikan melarang pekerja rumah tangga anak meninggalkan rumah tempat mereka bekerja dan membayar sedikit atau tidak ada gaji mereka. Dalam kasus terburuk, anak perempuan secara fisik, psikologis, dan seksual oleh majikan mereka atau anggota keluarga majikan mereka.
 
Indonesia Tangkap dan menganiaya ribuan pencari suaka, termasuk anak-anak, dari Sri Lanka, Afghanistan, Burma, dan di tempat lain. Pencari suaka wajah penahanan, pelanggaran dalam tahanan, terbatasnya akses ke pendidikan, dan memiliki sedikit atau tidak ada bantuan dasar.
 
Pada bulan Februari 2012, pencari suaka Afghanistan meninggal akibat luka yang diduga ditimbulkan oleh penjaga di Pusat Penahanan Imigrasi Pontianak.
 
Indonesia bukan merupakan pihak pada Konvensi Pengungsi tahun 1951, dan tidak memberikan kesempatan yang paling migran untuk memperoleh status badan hukum, seperti untuk mencari suaka. Banyak migran mempertimbangkan bepergian ke Australia pada kapal diatur oleh penyelundup pilihan yang layak, meskipun risiko tenggelam di persimpangan laut yang berbahaya.
 
Human Rights Watch menjadi semakin peduli dengan nasib anak migran dan pencari suaka pada khususnya. Penelitian kami telah menemukan bahwa ratusan ditemani anak-lagi, orang-orang yang lari dari perang, kekerasan, dan kemiskinan di negara-negara yang jauh seperti Afghanistan, Sri Lanka, dan Burma-yang ditahan setiap tahun di Indonesia dan ditahan dalam kondisi mengerikan dan kekerasan, sering untuk bulan atau bahkan bertahun-tahun, tanpa akses ke pendidikan, dengan hak dasar mereka untuk mencari suaka diabaikan. Kami akan menerbitkan laporan tentang hal ini musim panas ini.
 
Terima kasih telah mengijinkan saya untuk bersaksi hari ini.

Published: 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Waktu Anda Untuk Berkomentar atas Berita ini