8/26/2013

Aktivis KNPB, Denny Hisage cs Bebas dari Penjara

 Jayapura, KNPBnews – Enam aktivis KNPB yang ditahan karena dugaan menyimpan amunisi, hari ini, Selasa (27/8) dibebaskan dari Penjara Indonesia, Abepura. Mereka menjalani persidangan selama 8 bulan tanpa saksi dan bukti pidana yang kuat.

Keenam aktivis KNPB yang dibebaskan adalah, Denny Imanuel Hisage (26), Anike Kogoya (23), Jhon Pekey (27), Rendy Wetapo (27), Jimmy Wea (26) dan Oliken Giay (27). Menurut dakwaan, mereka ditangkap karena menyimpan dan membeli amunisi, sehingga mereka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 56 ke I  KUHP.

Kepada situs KNPB, Denny Hisage menyatakan kekesalan terhadap Polisi yang asal main tangkap dan mengurung mereka tanpa bukti pidana yang jelas. “Polda Papua asal tangkap aktivis KNPB tanpa bukti jelas. Kami jalani penyiksaan yang sangat berat saat ditangkap, dan selama diinterogasi di Polda Papua”, ucap Denny siang ini saat keluar dari Penjara.
 
Sementara itu, puluhan aktivis KNPB masih mendekam di penjara-penjara kolonial di seluruh wilayah Papua, termasuk Ketua Umum KNPB, Victor Yeimo. Mereka dipenjara dengan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan di Pengadilan

Terima Anda Sudah Kunjungi Blog Alternatif KNPB, Jika Tidak Keberatan Apa Tanggapan Atau komentar Anda Tentang Berita ini?

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Waktu Anda Untuk Berkomentar atas Berita ini